KPPU Nilai Kebijakan Impor Bagi SPBU  Rugikan Konsumen dan Swasta

Ekonomi & Bisnis295 Dilihat
banner 468x60

Ketimpangan ini, menurut KPPU, dapat menimbulkan risiko pembatasan pasar (market foreclosure), diskriminasi harga dan pasokan, serta inefisiensi pemanfaatan infrastruktur swasta.

Analisis KPPU menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) juga menemukan bahwa kebijakan ini bersinggungan dengan indikator pembatasan pasokan dan penunjukan pemasok tertentu.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi iklim persaingan usaha sehat, menimbulkan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas, dan berimplikasi pada keberlanjutan pasokan energi.

KPPU menegaskan, evaluasi berkala sangat penting agar kebijakan impor BBM non-subsidi tetap menjaga keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar, keberlanjutan investasi, serta prinsip persaingan usaha yang sehat

“Tujuan menjaga neraca perdagangan migas dan ketahanan energi memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan pilihan konsumen maupun peran swasta dalam memperkuat ekonomi nasional,” pungkas Deswin. 

banner 336x280
Baca juga:  KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group, Terbesar dalam Sejarah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Komentar

News Feed