Jejak Panjang Iptu Naswar: Dugaan Mafia Tanah, Laporan Menumpuk, Bayang-Bayang Pemecatan

Hukum114 Dilihat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM– Nama Iptu Naswar kembali jadi buah bibir. Perwira Polri berpangkat Inspektur Satu itu kini terseret dalam dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara. Kasus ini membuat reputasinya kian terpuruk, apalagi tumpukan laporan di meja Propam Polda Sultra memperlihatkan rekam jejak panjang yang penuh kontroversi.

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali, SH, mengungkap fakta mencengangkan usai melapor ke Bidang Propam. “Ternyata laporan terhadap Iptu Naswar bukan baru sekali ini. Ada banyak aduan sebelumnya, bahkan terkait penarikan mobil. Jadi kami makin yakin untuk melanjutkan laporan,” kata Razak, Senin (22/9/2025).

Razak menilai sikap bermasalah seorang anggota Polri bisa merusak kepercayaan publik. “Kalau perilaku seperti ini dibiarkan, sama saja mencoreng nama baik kepolisian,” ujarnya. Ia pun mendesak Kapolda Sultra menempatkan Naswar dalam penempatan khusus (patsus) sebagai langkah awal, sekaligus memberi sinyal bahwa proses etik bisa berujung berat: mulai dari demosi hingga pemecatan.

“Kapolda harus tegas. Jangan hanya patsus, tapi juga pertimbangkan pemecatan jika terbukti melanggar kode etik dan terlibat mafia tanah. Ini soal menyelamatkan marwah institusi,” tegas Razak.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Tjahyo Untoro, masih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini hingga berita diterbitkan tak kunjung berbalas.

Baca juga:  KPK Bakal Boyong Bupati Koltim di Gedung Merah Putih Jam 3 Sore

Wadirreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, menegaskan pihaknya segera menggelar perkara. “Kalau ditemukan dua alat bukti yang sah, kasus ini akan naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Jalurnya bisa pidana sekaligus etik,” katanya.

Awal kasus bermula pada 2014 saat Awaluddin membeli rumah di Perumahan Palmas, Kendari, seharga Rp500 juta dari seorang bernama Sony. Transaksi lunas, sertifikat asli sudah di tangan, meski belum sempat dibalik nama.

Komentar