KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, meminta publik untuk menyikapi secara objektif isu yang berkembang terkait tuduhan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) inisial RB yang disuarakan oleh sekelompok mahasiswa dalam aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akril menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun ia mengingatkan agar setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik tetap berlandaskan pada data yang jelas serta menghormati proses hukum yang berlaku. Kalau tidak demikian ini berpotensi sebagai pembunuhan karakter pada pejabat publik.
“Dalam negara hukum kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan sekadar opini atau spekulasi di ruang publik,” ujar Akril.
Menurutnya, lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.
“Jika memang ada bukti yang kuat, tentu lembaga penegak hukum akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu kita perlu menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.

















Komentar