Bupati Busel Diduga Pamer Kedekatan dengan Kejaksaan Agung di Tengah Ramai Kasus Mafia Proyek

Berita4161 Dilihat

Ramadhan juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. “Kalau arahan datang dari Bupati, maka itu bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 UU Tipikor jelas mengancam pelaku dengan hukuman hingga seumur hidup,” tambahnya.

Salah satu kasus yang disorot adalah penetapan CV Titik Noktah Engineering (TNE) sebagai pemenang tender pembangunan tiga ruang kelas baru di SD Negeri 3 Jaya Bakti. Perusahaan ini disebut hanya sebagai titipan ID, sosok yang dikenal dekat dengan Bupati. Sejumlah perusahaan peringkat pertama digugurkan tanpa prosedur, sementara pengumuman pemenang ditunda-tunda tanpa alasan jelas.

MAR menilai praktik ini bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan transparansi, keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas. Bahkan, muncul dugaan bahwa setiap perusahaan yang ingin memenangkan proyek di Busel harus “melalui ID”, atau otomatis akan digugurkan.

Di tengah situasi ini, publik mempertanyakan langkah Bupati Adios yang justru memilih pamer kedekatan dengan Kejaksaan Agung. Tindakan tersebut dinilai kontraproduktif, mengingat dugaan mafia proyek di Busel semakin menyeruak dan menimbulkan kerugian negara.

Ironisnya, foto-foto pertemuan tersebut diposting dan dipamerkan oleh Plt Kepala Dinas bernama Nafiudin lewat unggahan di story WhatsApp pribadinya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pertemuan tersebut sengaja dikemas untuk memberi kesan “kedekatan khusus” dengan aparat hukum.

Saat berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini nomor telepon maupun kontak resmi belum berhasil diperoleh.