JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM,– Dugaan permainan kotor dalam tender proyek pembangunan di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, semakin menyeruak. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Busel dituding melakukan rekayasa lelang yang merugikan banyak pihak, bahkan disebut-sebut atas arahan langsung Bupati Buton Selatan, Adios.
Koordinator Mahasiswa Anti Rasua (MAR), Ramadhan, menegaskan bahwa praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi tindak pidana.
“Kalau pemenang sah digugurkan tanpa alasan objektif, jelas ada rekayasa. Apalagi jika itu dilakukan atas perintah kepala daerah. Maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Ramadhan di Jakarta, Jum’at (5/9/2025).
Ramadhan mengingatkan, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman berat, bahkan seumur hidup.
“Kalau benar ada arahan dari Bupati, maka jelas ia harus diperiksa KPK. Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk mengatur proyek,” tegasnya.
MAR menemukan adanya pola sistematis dalam proses lelang. Perusahaan dengan peringkat pertama kerap digugurkan tanpa klarifikasi, sementara pemenang justru jatuh kepada perusahaan yang diduga titipan, yakni CV Titik Noktah Engineering (TNE).
Komentar