JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis resmi melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan gelar akademik “Insinyur” (Ir.) di depan namanya.
Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2025 dengan nomor 992/OCK.VIII/2025, Kaligis menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai legalitas penggunaan gelar tersebut karena telah menimbulkan pertanyaan publik.
“Guna menegakkan prinsip keadilan dan transparansi, saya mempertanyakan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) yang tercantum di depan nama Saudara, mengingat gelar tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat,” tulis Kaligis dalam suratnya.
Kaligis menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar Insinyur hanya dapat diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang teknik dan memenuhi persyaratan profesional keinsinyuran.
Namun, menurut pengetahuan Kaligis, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan Fakultas MIPA Jurusan Fisika dengan gelar Doktorandus (Drs.), bukan dari jurusan teknik.
Komentar