Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.
“Dari hasil ekspose dan pendalaman alat bukti, tersangka baru dengan inisial NAM resmi ditetapkan dalam kasus ini,” kata Anang.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.
“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” tegas Nurcahyo.
















Komentar