Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung, Bantah Terlibat Korupsi Chromebook

Nasional1009 Dilihat
banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.

“Dari hasil ekspose dan pendalaman alat bukti, tersangka baru dengan inisial NAM resmi ditetapkan dalam kasus ini,” kata Anang.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” tegas Nurcahyo.

banner 336x280
Baca juga:  Masyarakat Apresiasi Ketegasan Kajari Indra Usut Kasus Stadion Motewe Rp34,8 Miliar

Komentar