Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung, Bantah Terlibat Korupsi Chromebook

Nasional871 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan mengenakan rompi tahanan warna pink, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah. “Saya tidak melakukan apapun. Seumur hidup saya, integritas dan kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah kebenaran akan terungkap,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan awal mula kasus ini terjadi pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang baru menjabat menteri, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait penggunaan Google for Education dengan perangkat Chromebook.

Dalam rapat-rapat berikutnya, disepakati penggunaan Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Lebih lanjut, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Menurut Kejagung, rapat ini berlangsung tertutup dengan kewajiban peserta menggunakan headset khusus, dan di dalamnya dibahas pengadaan Chromebook sebagai perangkat utama.

Kejagung menyebut, pengadaan ini tetap dipaksakan meski sebelumnya uji coba penggunaan Chromebook tahun 2019 dianggap gagal, terutama untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam). Atas instruksi Nadiem, pejabat teknis di Kemendikbudristek disebut menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang mengacu langsung pada sistem Chrome OS.

Baca juga:  Usai Reshuffle, Budi Arie Sempat Unfollow Instagram Presiden Prabowo, Kini Sudah Follow Lagi

Komentar