JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Dugaan praktik mafia tender di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini resmi masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahasiswa Anti Rasua (MAR) pada Rabu (3/9/2025) melaporkan secara resmi dugaan kongkalikong yang melibatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Busel, oknum perusahaan titipan, hingga Bupati Buton Selatan, Adios.
Koordinator MAR, Ramadhan, menegaskan bahwa dugaan rekayasa tender tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menduga ada arahan langsung dari Bupati Adios kepada Pokja ULP untuk menggugurkan perusahaan dengan peringkat pertama secara sistematis, guna memenangkan perusahaan tertentu.
“Kalau pemenang sah digugurkan dengan alasan tidak objektif, jelas ada rekayasa. Itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi perbuatan melawan hukum. Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas melarang persekongkolan dalam menentukan pemenang tender,” tegas Ramadhan di Gedung KPK, Jakarta.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut tindakan tersebut juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau arahan datang dari Bupati, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor disebutkan, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga seumur hidup,” sambungnya.
MAR menduga adanya kongkalikong antara ULP Busel dengan CV Titik Noktah Engineering (TNE), perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 3 Jaya Bakti. Perusahaan tersebut disebut-sebut sebagai perusahaan titipan dari seseorang berinisial ID, yang dikenal dekat dengan Bupati Adios dan dijuluki sebagai “pengatur proyek” di Busel.

Komentar