JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Proses seleksi calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029 kembali dipertanyakan. Alih-alih berjalan transparan, mekanisme seleksi justru sarat kejanggalan sejak awal, dari pengumuman administratif hingga indikasi intervensi politik.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 12.Pm/KP/05/SJN.P/2025, Panitia Seleksi (Pansel) Kementerian ESDM menetapkan 36 nama peserta yang lulus seleksi administrasi. Nama-nama tersebut adalah:
1. Adil Muchtar
2. Ahmad Faisal
3. Ahmad Husaini
4. Ahmad Said
5. Alwi Yusuf
6. Andi Irfan
7. Andi Rahmat
8. Arif Budiman
9. Arifin Yusuf
10. Badrun Syah
11. Basuki Trikora
12. Bayu Adi
13. Deddy Cahyadi
14. Dodi Gunawan
15. Eddy Susanto
16. Eko Prasetyo
17. Fahrul Rozi
18. Feryanto Sihombing
19. Hendra Wijaya
20. I Gede Putra
21. Imam Hidayat
22. Indra Setiawan
23. Joko Priyono
24. Lukman Hakim
25. M. Fauzi
26. M. Ridwan
27. Mahfud Arif
28. Mochamad Fadli
29. Muchlis Hidayat
30. Nurdin Abdullah
31. Purnomo Suryanto
32. Rahmadsyah
33. Rudi Hartono
34. Supriyadi
35. Syamsul Huda
36. Yulianto
Namun, publik dikejutkan dengan Pengumuman Nomor 13.Pm/KP/05/SJN.P/2025 yang secara mendadak menambahkan dua nama:
37. Nurhasan Saidi
38. Amir Uskara

Dengan tambahan tersebut, total peserta lulus administrasi menjadi 38 orang. Masuknya nama baru tanpa alasan jelas menimbulkan dugaan praktik manipulatif.
Draft asli ICER menegaskan bahwa langkah ini merupakan cacat prosedur, pelecehan terhadap asas meritokrasi, sekaligus membuka ruang intervensi politik. “Perubahan hasil administrasi tanpa mekanisme yang jelas adalah cacat prosedur. Presiden tidak boleh tinggal diam,” kata Akril ICER (Indonesia Community Energy Research) kepada awak media.
Dalam draft juga ditegaskan kejanggalan lain: gugurnya kandidat berpengalaman seperti Basuki Trikora yang lama berkarier di Pertamina. Absennya figur dengan rekam jejak kuat memperkuat kesan adanya kepentingan non-teknis yang lebih dominan ketimbang meritokrasi.
Komentar