Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah agar setiap perda tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
“Produk hukum daerah yang berkualitas harus lahir dari perencanaan matang, perumusan partisipatif, serta evaluasi berkelanjutan. Tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga harus benar-benar operasional dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui forum Rakornas ini, Andi berharap seluruh pihak dapat menyatukan langkah dan menyusun strategi bersama untuk menghasilkan regulasi yang adaptif, efektif, serta menjadi instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Komentar