KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Fintech, 97 Perusahaan Terlibat

Lebih lanjut, Deswin menyebutkan sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen maupun surat pendukung LDP. Proses persidangan dijadwalkan berlangsung hingga 28 Agustus 2025 dan dibagi ke dalam tiga sesi.

Pada agenda berikutnya, para terlapor akan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas LDP. “Tanggapan tersebut bisa berupa penerimaan penuh atas isi LDP atau bantahan. Jika terlapor mengajukan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPPU mengingat jumlah pelaku usaha yang terlibat dan dampaknya terhadap industri fintech lending di Indonesia.

Baca juga:  Danantara Incar Pinjaman USD 10 Miliar Tanpa Jaminan, Siap Genjot Ekspansi Strategis

Komentar