“Kalau ada konten yang menyebut seolah-olah ada pembakaran, padahal kenyataannya tidak terjadi, itu jelas menyesatkan. Platform wajib menindak konten semacam itu,” tambah Angga.
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform digital, terutama yang berbasis user-generated content, berkewajiban melakukan moderasi secara mandiri. Pelanggaran kewajiban ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan keprihatinan atas masifnya peredaran konten disinformasi di media sosial. “Fenomena ini makin serius dan makin profesional. Bukan hanya menimbulkan kegaduhan, tapi juga bisa memecah belah bangsa dan menghambat pembangunan,” katanya.
Komentar