3. Petugas Haji Boleh Non-Muslim
Syarat agama bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dihapus untuk petugas embarkasi atau daerah minoritas di Indonesia. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi.
4. Kuota Haji Ditentukan Menteri
Kuota haji reguler ditetapkan langsung oleh menteri berdasarkan proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu tiap provinsi. Pemerintah daerah tidak lagi menentukan alokasinya.
5. Batas Usia Minimal Turun Jadi 13 Tahun
Usia minimal pendaftar haji reguler kini ditetapkan 13 tahun, turun dari sebelumnya 17 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan usia akil balig dalam syariat Islam.
Meski sudah disahkan, naskah lengkap UU tersebut belum dirilis secara resmi oleh Panitia Kerja maupun Komisi VIII DPR. Hingga berita ini diturunkan, draf final masih menunggu publikasi.
Komentar