JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM– Menyikapi pemberitaan sejumlah media yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022, Visioner Indonesia menyampaikan bantahan tegas serta klarifikasi resmi.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Yosep Sahaka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih banyak didasarkan pada opini sepihak. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satupun dokumen resmi, bukti sah, ataupun putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan Yosep Sahaka dalam perkara yang disebutkan.
“Pemberitaan yang menggiring opini publik tanpa bukti nyata merupakan bentuk trial by press. Hal ini berpotensi merusak reputasi seseorang dan menimbulkan kegaduhan politik di daerah. Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” tegas Akril di Jakarta, 26/8/2025
Visioner Indonesia menekankan bahwa proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus dihormati. Namun demikian, keterlambatan atau stagnasi penanganan perkara tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyeret nama pihak lain tanpa bukti yang sah.
“Penegakan hukum jangan dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Biarlah aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur, bukan berdasarkan tekanan opini atau desakan kelompok tertentu,” lanjut Akril.
Komentar