Mahasiswa Minta KPK Periksa Pimpinan Media HS dan Oknum Anggota DPRD Sultra Terkait Pokir Titipan

Berita37 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Isu dugaan praktik pokok pikiran (Pokir) titipan di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Organisasi Mahasiswa Anti Rasua (MAR) secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan salah satu media lokal HS berinisial ARL serta anggota DPRD Sultra berinisial LFR yang diduga terlibat dalam mendorong alokasi anggaran publikasi di luar ketentuan.

Koordinator MAR, Ramadhan, menilai media HS bukan hanya melampaui peran jurnalistik, tetapi juga diduga aktif melobi agar anggaran publikasi tidak terpusat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melainkan dipaksa menyebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Oknum unsur pimpinan DPRD bahkan pernah secara terbuka mempertahankan kebijakan alokasi publikasi ke semua OPD, padahal jelas bukan tugas pokok dan fungsinya (tusi). Hal ini menunjukkan adanya indikasi kongkalingkong dalam permainan Pokir,” ujar Ramadhan, Sabtu (22/8/2025).

Ramadhan juga menyinggung dugaan keterkaitan anggota DPRD Sultra inisial LFR yang disebut-sebut ikut menjadi motor dalam memaksakan program publikasi titipan tersebut.

Bahkan, berdasarkan catatan MAR, pada tahun 2023 LFR diduga mengalokasikan Pokir senilai Rp500 juta ke salah satu OPD di luar tusi publikasi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dalam mengarahkan anggaran di luar jalur yang semestinya.

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Suap Proyek RSUD

Komentar