Visioner Indonesia Desak KPK Usut Pokir Titipan Oknum DPRD Sultra

Berita257 Dilihat

“Padahal, Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 sudah jelas menyebutkan bahwa urusan publikasi adalah ranah Diskominfo. Upaya mendorong anggaran ke OPD lain adalah pelanggaran regulasi sekaligus membuka ruang penyalahgunaan,” jelas Akril.

Visioner Indonesia mendesak KPK segera memonitoring serta melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Menurut Akril, praktik titipan Pokir harus dihentikan karena berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD.

“Pokir bukan ruang negosiasi politik sempit. Pokir harus tetap dalam koridor hukum dan regulasi, sehingga benar-benar menjadi saluran aspirasi rakyat. Kami meminta KPK bertindak cepat dan tegas,” tutupnya.

Baca juga:  DPP IKA ISMEI 2025-2030 Resmi Dilantik, Usung Visi Indonesianomic untuk Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

Komentar