Visioner Indonesia Desak KPK Usut Pokir Titipan Oknum DPRD Sultra

Berita439 Dilihat
banner 468x60

“Padahal, Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 sudah jelas menyebutkan bahwa urusan publikasi adalah ranah Diskominfo. Upaya mendorong anggaran ke OPD lain adalah pelanggaran regulasi sekaligus membuka ruang penyalahgunaan,” jelas Akril.

Visioner Indonesia mendesak KPK segera memonitoring serta melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Menurut Akril, praktik titipan Pokir harus dihentikan karena berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD.

“Pokir bukan ruang negosiasi politik sempit. Pokir harus tetap dalam koridor hukum dan regulasi, sehingga benar-benar menjadi saluran aspirasi rakyat. Kami meminta KPK bertindak cepat dan tegas,” tutupnya.

banner 336x280
Baca juga:  Diduga Lampaui Kewenangan dan Tidak Mengerti Aturan, Ketua BPD Masalili Arogan serta Abaikan Rencana RDP DPRD Muna

Komentar