Menurut Setyo, Noel diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut, bahkan ikut meminta jatah dari hasil pungutan. “Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Selain uang Rp 3 miliar, Noel juga diduga menerima sepeda motor Ducati,” ungkapnya.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang tersandung korupsi di sektor ketenagakerjaan. Publik kini menantikan langkah lebih lanjut KPK dalam membongkar dugaan praktik lancung di balik pengurusan sertifikat K3.
Komentar