MAR Laporkan Dugaan Pokir Titipan Oknum DPRD Sultra ke KPK

Hukum95 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Mahasiswa kembali menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Mahasiswa Anti Rasua (MAR) secara resmi melaporkan dugaan pokok pikiran (Pokir) titipan sejumlah anggota DPRD Sultra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAR, Ramadhan, menyebut pihaknya mengantongi bukti awal adanya upaya oknum DPRD Sultra yang memaksakan program Pokir publikasi media agar dialokasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki kewenangan di bidang publikasi.

“Kami telah melaporkan dugaan Pokir titipan ke KPK. Ada indikasi kuat bahwa oknum anggota DPRD mencoba mengarahkan anggaran publikasi untuk kepentingan tertentu. Ini jelas rawan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan daerah,” tegas Ramadhan di Jakarta, Jum’at (22/8/2025).

Menurut Ramadhan, MAR juga menyerahkan data terkait dugaan keterlibatan tiga anggota DPRD berinisial LFR, SA, dan FI. Mereka diduga kuat mengatur sekaligus memaksakan Pokir publikasi agar dipecah ke seluruh OPD, meski secara kewenangan hal itu seharusnya hanya dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Tak hanya itu, MAR juga menyoroti peran salah satu media berinisial HS yang diduga ikut memengaruhi oknum anggota DPRD. Media ini ditengarai mendorong agar anggaran publikasi dihamburkan ke seluruh OPD di lingkup Pemprov Sultra.

Baca juga:  Viral Gerbang Kendari-Toronipa Senilai Rp 33 M Rusak dan Jadi Kandang Ayam, Ini Kata KPK

“Padahal, KPK sudah memberikan warning terkait tata kelola publikasi, dan Gubernur Sultra juga sudah mengambil kebijakan agar lebih transparan. Tetapi justru ada oknum yang mencoba melemahkan kebijakan ini dengan alasan Pokir,” tambah Ramadhan.

MAR menilai pernyataan salah seorang oknum Wakil Ketua DPRD di Warung Kopi dengan menolak pengelolaan media dilakukan oleh  Diskominfo bahkan menyatakan akan mengawal agar anggaran publikasi tetap tersebar ke OPD, merupakan pandangan sempit yang berpotensi nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.

“Pokir seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat, bukan instrumen untuk kepentingan sempit yang nepotisme. Kami meminta KPK segera mengusut, memanggil memeriksa, dan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Ramadhan.

Komentar