MAR Laporkan Dugaan Pokir Titipan Oknum DPRD Sultra ke KPK

Hukum93 Dilihat

Laporan MAR ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola Pokir di Sultra. Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir harus disesuaikan dengan kewenangan perangkat daerah terkait. Sementara urusan publikasi daerah, secara regulasi, melekat pada Diskominfo sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2019.

Menurutnya aturan tersebut menegaskan bahwa Pokir harus sesuai dengan kewenangan perangkat daerah yang terkait. Artinya, DPRD tidak bisa memaksakan pokok pikiran pada OPD yang tidak memiliki tugas di bidang yang dititipkan.

“Urusan publikasi, kewenangan secara jelas melekat pada Diskominfo sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Dinas Kominfo Daerah,” ujarnya.

Jika ada penempatan Pokir publikasi di OPD yang tidak berhubungan, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.

Ramadhan menegaskan, praktik titipan Pokir seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah.

“Pokir seharusnya menjadi sarana menyalurkan aspirasi rakyat, bukan alat untuk kepentingan sempit apalagi nepotisme,” pungkasnya.

Baca juga:  Visioner Indonesia Apresiasi Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Aceh

Komentar