Lebih parah lagi, kegiatan ini terjadi di tengah situasi krisis—seperti pandemi—di mana rakyat kecil sangat membutuhkan bantuan nyata. Korupsi dana sosial dalam situasi bencana adalah bentuk kejahatan moral yang paling keji dan tidak bisa ditoleransi.
HMI Cabang Kendari dengan ini menyampaikan tuntutan resmi:
1. KPK RI harus memanggil dan memeriksa Bahtra Banong dan jajaran KPw BI Sultra, termasuk Kepala Perwakilan sebelumnya, dalam rangka pendalaman kasus CSR BI-OJK.
2. Audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran dana CSR BI dan OJK di Sulawesi Tenggara, dari tahun 2019 hingga 2024.
3. Publikasi daftar lembaga/yayasan penerima dana CSR dan legalitasnya.
4. Penindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih, baik dari kalangan legislatif maupun institusi negara.
5. Keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga mahasiswa dalam pengawasan penggunaan dana CSR ke depan, agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan.
HMI Cabang Kendari menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka, dan bila dalam waktu dekat tidak ada progres hukum yang berarti, maka:
– Kami akan melakukan aksi massa di KPw BI Sultra dan DPRD Sultra;
– Mengirimkan laporan resmi investigasi ke KPK RI di Jakarta;
“Jangan biarkan kasus ini berhenti pada level kecil. Kami ingin KPK tidak ragu menyentuh nama besar. Kalau tidak, kami mahasiswa yang akan turun ke jalan,” pungkas Rasidin.
Komentar