Dugaan Pokir Titipan Oknum Anggota DPRD Sultra di OPD Non-Publikasi, KPK Diminta Turun Tangan

Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa Pokir harus sesuai dengan kewenangan perangkat daerah yang terkait. Artinya, DPRD tidak bisa memaksakan pokok pikiran pada OPD yang tidak memiliki tugas di bidang yang dititipkan.

Sementara untuk urusan publikasi, secara kewenangan biasanya melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Dinas Kominfo Daerah.

Jika benar ada penempatan Pokir publikasi di OPD yang tidak berhubungan, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.

Ramadhan menegaskan, praktik titipan Pokir seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah.

“Pokir seharusnya menjadi sarana menyalurkan aspirasi rakyat, bukan alat untuk kepentingan sempit apalagi nepotisme,” pungkasnya.

Baca juga:  MAR Laporkan Dugaan Pokir Titipan Oknum DPRD Sultra ke KPK

Komentar