Dugaan Pokir Titipan Oknum Anggota DPRD Sultra di OPD Non-Publikasi, KPK Diminta Turun Tangan

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Dugaan praktik tidak wajar kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mahasiswa Anti Rasua (MAR) menyoroti adanya indikasi oknum anggota DPRD Provinsi Sultra yang diduga memaksakan program pokok pikiran (Pokir) publikasi media kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki kewenangan di bidang publikasi.

Koordinator MAR, Ramadhan, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya anggota DPRD yang memaksakan Pokir publikasi kepada OPD non-publikasi. Padahal, OPD tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama sekali dengan urusan publikasi maupun penyebaran informasi.

“Ini jelas tidak wajar. Ada dugaan kuat upaya memaksakan program Pokir publikasi untuk kepentingan media tertentu yang berpotensi dan dikhawatirkan mengarah pada praktik nepotisme,” ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

MAR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengawal kasus ini, termasuk menyelidiki dugaan Pokir titipan tersebut.

“Kami mendesak KPK RI segera melakukan penyelidikan terhadap Pokir titipan yang diduga ingin dikapitalisasi oleh salah satu oknum DPRD Sultra. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan daerah,” tegas Ramadhan.

Selain itu, mereka juga meminta KPK melakukan audit terhadap OPD yang mengalokasikan anggaran publikasi padahal hal tersebut bukanlah kewenangan atau tugas pokoknya.

Baca juga:  Satpol PP kota Bekasi Pungli PKL Hanya Disanksi Teguran

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pokir DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Pokir ini wajib dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang.

Komentar