- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras/jiwa: Rp30.090
- Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan rumah: Rp50.000.000
Dengan akumulasi tunjangan tersebut, total penghasilan bulanan anggota DPR mencapai lebih dari Rp104 juta. Angka ini belum termasuk fasilitas lain, serta tambahan bagi pimpinan DPR seperti ketua dan wakil ketua.
Besarnya pendapatan ini kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama ketika dibandingkan dengan kondisi ekonomi rakyat dan masih banyaknya kritik terhadap kinerja legislatif.
Komentar