Bareskrim: Anak Lisa Mariana Tidak Memiliki Hubungan Biologis dengan Ridwan Kamil

Berita1056 Dilihat

“Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” jelas Rizki.

Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menetapkan status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.

Melalui media sosial, Ridwan menyebut tuduhan Lisa sebagai fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya di Instagram.

Laporan Ridwan Kamil diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca juga:  Telkom di Persimpangan: Antara Gangguan Jaringan, Reformasi Tata Kelola, dan Lompatan Digital

Komentar