Kasat Lantas Polres Kendari Diduga Abaikan Aturan Perpol No. 2/2023 Soal Sertifikat SIM

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kendari menuai sorotan tajam. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendari diduga tidak menerapkan kewajiban sertifikat pelatihan mengemudi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa setiap calon pemohon SIM baru wajib melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi dari lembaga pelatihan resmi yang terakreditasi. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan pemohon SIM telah memiliki keterampilan berkendara sesuai standar keselamatan lalu lintas.

Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa aturan ini tidak dijalankan di Polres Kendari. Pemohon SIM disebut tidak diwajibkan melampirkan sertifikat tersebut saat mengurus izin mengemudi. Praktik ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan prosedur hingga potensi pungutan liar (pungli).

Menanggapi dugaan pelanggaran aturan tersebut, Lembaga Barisan Masyarakat Pemerhati Pelayanan Kepolisian Sulawesi Tenggara (BMPPK-SULTRA) menyatakan sikap keras. Mereka menilai praktik pembiaran ini melemahkan upaya peningkatan keselamatan lalu lintas yang menjadi tujuan utama penerapan regulasi baru.

“Kalau aturan tidak dijalankan, itu sama saja melemahkan upaya peningkatan keselamatan lalu lintas. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan diabaikan,” tegas Ketua Umum BMPPK-SULTRA, La Ahi, dalam keterangannya, Sabtu (16/8).

Baca juga:  Wagub Hugua: Ekspor Non-Tambang Harus Jadi Motor Baru Ekonomi Sultra

Komentar