Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Kekerasan Dokter Syahpri di RSUD Sekayu

Kesehatan1613 Dilihat

Pelaku diduga melanggar juga Pasal 12 dan 15 No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dengan ancaman pidana hukum kurungan paling lama tiga bulan atau denda seratus ribu rupiah. Selanjutnya pengruskan masker,pelaku dapat dikenakan pidana pasal 406 ayat 1 KUHP“barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pelaku juga dapat dijerat pasal 335 KUHP ayat 1dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 1 itu berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lainmaupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Aksi nyata lain yang dilakukan oleh keluarga pasien memvideo dan memviralkan dokter Syahpry seolahmenyerang kehormatan dokter tersebut, mempermalukan serta menuduhkan hal yang tidak benar terhadap dokter tersebut. Tindakan yang berlebihan itu dapat kena pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 UU No. 1 tahun 2024. “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronikyang dilakukan melalui system elektronik”.

Baca juga:  Soal Polemik Larangan Hijab, PKS Jakarta Minta Pemerintah Sanksi RS Medistra 

Melalui pasal pelaku tersebut dapat dijerat pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat ratus juta rupiah. Sedangkan tindakan keluarga pasien yang sengaja merekam dan menyebarkan video yang memuat dokter alumni Universitas Sriwijaya dapat dijerat pasal 29 jo pasal 45B UU Nomor 1 tahun 2024 dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal tujuh ratus lima puluh juta.

“Maka dari itu demi menghormati konstitusi negara ini, kasus sejawat dokter tersebut harusnya diselesaikan secara hukum yang belaku di negara Indonesia, agar ada efek jerat dan tidak ada korban dokter selanjutnya serta demi keadilan,” tegasnya.

Profil Singkat dr. Syahpri

• Organisasi: Anggota PAPDI, PERNEFRI, IDI Musi Banyuasin, dan ISN.

• Pendidikan: Dokter Umum FK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2006), Spesialis Penyakit Dalam FK Universitas Sriwijaya (2015), Konsultan Ginjal Hipertensi (2024).

• Karier: Pernah bertugas di Puskesmas Agung Jaya (2007–2008), RSUD Sungai Lilin (2015–2016), dan kini menjadi Dokter Konsultan Ginjal Hipertensi di RSUD Sekayu serta beberapa rumah sakit lainnya.

Komentar