Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Kekerasan Dokter Syahpri di RSUD Sekayu

Kesehatan1608 Dilihat

MUSI BAYUASIN, NUSANTARAVOICE.COM— Sebentar lagi tepat pada tanggal 17 Agustus 2025, genap usia Indonesia 80 Tahun merdeka. Di momentum perayaan kemerdekaan ini harusnya menjadi refleksi bagi individu masing-masing untuk lebih muhasabah dan berbenah. 

Namun berbeda, tepatnya Selasa, 12 Agustus 2025, malah kita diperlihatkan tindakan kekerasan, intimidasi yang dialamiseorang dokter di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang semestinya tidak pantas dipertontonkan disosmed.

Namanya dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM bertugas di RSUD Sekayu, merupakan dokter special penyakit dalam Sumatera Selatan. Di ruangan pasien Ia datang memperlihatkan hasil rongseng pasien, alih-alih memperlihatkan hasil rongsen malah ia dicercar keluarga pasien dengan alasan keberatan atas perlakuan rumah sakit. Keluarga pasien menilai dokter lamban menangani pasien untuk diambil tindakan. 

Atas dugaan sepihak tersebut keluarga pasien langsung mengamuk sambil memaksa membuka masker dokter dan diminta untuk memberikan pernyataan. “Tolong jelaskan, katanya ruangan vvip paling bagus, paling layak, jelaskan” desaknya. Diwaktu bersamaan masker yang dipakai dokter dibuka paksa secara kasar oleh keluarga pasien. 

Ruanganpun yang hening kini menjadi gaduh, namun pria kelahiran Mataram 18 Desember 1981 itu berdiri tepat disamping tempat tidur pasien. Secara professional iamenjelaskan kondisi perkembangan terkini pasien. Meski demikian keluarga pasien terus mengintimidasi, melakukan kekerasan verbal dan kekerasan fisik dengan mengeroyok terus-terus memaksa membuka masker dengan memegang Pundak dokter hingga kemudian masker jatuh dilantai.

Baca juga:  Soal Polemik Larangan Hijab, PKS Jakarta Minta Pemerintah Sanksi RS Medistra 

Kejadian ini terekam dan videonya viral disosmed. Melihat keadaan tersebut dr.L.M.Yakdatamare Yakub, S.Ked, M.H.Kes, CMLE, CBMED yang disapa dr Ayub melalui tulisannya menyayangkan sikap keluarga pasien terhadap dokter Syahpri. Ia menilai tindakan keluarga pasien keliru,tidak manusiawi dan tidak menujukkan etika yang baik dan seolah menjatuhkan harkat dan martabat diri dokter Syahpri. 

Menurutnya menggunakan masker kewajiban seorang dokter atau alat pelindung diri (APD), hal itu telah diatur dalam Pasal 3 UU No.1 Tahun 1970  tentang syarat-syarat keselamatan kerja dan Pasal 12 huruf (b) dan (c) UU No.1 Tahun 1970 tentang kewajiban mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai APD yang diwajibkan. “Saya pikir tindakan itu berlebihan dan harus ditindak secara hukum, jika dokter  Syahpry kebertaran dan sudah melaporkan dari pihak berwajib saya pikir itu sudah langkah yang tepat,” tuturnya.

Selanjutnya dokter muda Ayub menilai tindakan keluarga korban diduga telah menyalahi aturan baik mencoba menghalangi keselamatan kerja bertindak membuka paksa masker dokter Syahpri hingga masker rusak dan tidak dapat berfungsi lagi. Pelaku terlihat jelas melalui video sengaja melakukan tindakan tersebut dengan suara lantang dan intimidatif. Tindakan keluarga pasien yang arogan dapat dikenai pasal berlapis.

Baca juga:  20 Makanan Penurun Gula Darah Alami yang Wajib Dicoba

Master hukum kesehatan, dr Ayub berharap kepada pihak berwajib memberikan perhatian dengan menindak pelaku yang diduga keluarga korban. “Dokter itu adalah pekerja profesi bekerja sesuai aturan dan proses pemeriksaan dalam kesehatan. Untuk menghindari korban-korban selanjutnya harus ada efek jerah dari pelaku. Diharapkan pasien dapat menghormati profesionalitas dokter dan jangan bersikap brutal.

Komentar