KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memeriksa Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) HMI Cabang Kendari, Rasidin, yang menilai pengakuan tersangka Satori menjadi petunjuk kuat untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Bahtra Banong.
“Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Pak Asep Guntur, sudah menjelaskan bahwa Satori mengakui sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 menerima dana tersebut. Maka kami menduga Bahtra Banong juga termasuk di dalamnya,” ujar Rasidin, Rabu (13/8/2025).
Rasidin menambahkan, dugaan itu semakin menguat setelah melihat lonjakan signifikan harta kekayaan Bahtra Banong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).