BMPPK-Sultra Bakal Boikot Total Akses Damri Mawasangka–Kendari Hingga GM Perum Damri Dicopot

Bahkan, sejumlah warga mengancam melakukan boikot total layanan DAMRI rute kepulauan, termasuk jalur Mawasangka–Kendari, hingga jabatan General Manager (GM) Perum DAMRI Sultra diganti.

Secara aturan, Perum DAMRI memang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan sopir menaikkan dan menurunkan penumpang di titik pemberhentian resmi demi keselamatan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan umum berhenti sembarangan di tempat yang membahayakan lalu lintas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perum DAMRI menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan pelayanan transportasi yang aman, tertib, dan memenuhi standar keselamatan. Walaupun PP tersebut tidak merinci sanksi untuk pelanggaran sopir, penegakan disiplin menjadi tanggung jawab penuh manajemen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DAMRI Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan, termasuk pembenahan sistem pengawasan di lapangan serta penindakan tegas terhadap pelanggaran sopir dan petugas DAMRI.

Baca juga:  Rakerda LPTQ Sultra 2025 Tegaskan Komitmen Pembinaan Al-Qur’an, Konawe Tuan Rumah STQH 2026

Komentar