Seruan Pengibaran Bendera One Piece, BEM UM Kendari; Bentuk Protes Ketidakadilan

Berita94 Dilihat

Menurut Rulsan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melarang masyarakat mengibarkan bendera One piece tersebut.

“Selama pengibaran bendera tersebut masih sesuai aturan, tidak lebih tinggi dari bendera merah putih dan tidak bermaksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera negara saya kira sah-sah saja,” kata Ruslan.

“Sebaiknya pemerintah berbenah, bekerja dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan tepati janji-janjinya kepada rakyat,” imbuh Ruslan.

Ruslan mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

“Jangan takut bersuara dan mengkritik kebijakan dan kinerja pemerintah kita, karena kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat mesti kita lawan dan itu merupakan salah satu bentuk kecintaan dan sikap nasionalisme kita terhadap bangsa ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bendera ‘One Piece’ biasa disebut dengan “Jolly Roger” yang menjadi lambang utama dari kelompok bajak laut. Bendera tersebut mencerminkan kekuatan, kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas.

Selain itu, bendera One Piece juga menjadi ekspresi kebebasan dan perlawanan dari ketidakadilan yang menjadi isu utama dalam cerita animasi tersebut.

Baca juga:  Harmin Ramba-Dessy Indah Resmi di Dukung Prabowo di Pilkada Konawe

Komentar