Mafia Tanah Menggila di Kendari, Praktisi Hukum: AJB Direkayasa? 7 Tahun Penjara Menanti!

Hukum1368 Dilihat

Padahal, AJB itu akta autentik alat bukti yang sempurna. Kalau akta itu direkayasa, pelakunya bisa kena Pasal 263 atau 266 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara!

“Buktinya gampang, tinggal cocokin isi akta dengan fakta di lapangan,” tambah Munawir.

Nama Iptu Naswar bikin heboh. Dugaan keterlibatannya bukan cuma urusan pelanggaran etik, tapi bisa nyeret ke pidana. Ironisnya, Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat justru berisi unsur kepolisian, kejaksaan, dan ATR/BPN tapi di lapangan, sebagian malah ikut “bermain”.

Modusnya? Klasik tapi mematikan: pemalsuan dokumen, penjualan ganda, ancaman, dan pemerasan. Dan yang bikin rakyat makin muak, ketika penegak hukum malah jadi kawan pelaku, bukan korban.

Mata publik kini menatap Polda Sultra. Kasus ini jadi ujian besar: berani bongkar semua atau malah tutup buku? Sebab mafia tanah itu bukan sekadar urusan meter persegi ini soal nasib warga. Dan kalau aparat ikut bermain, maka keadilan sudah dikubur dalam-dalam.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Netizen: Hajar dan Layak Mati

Komentar