KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Suap Proyek RSUD

Hukum2369 Dilihat
banner 468x60

Kontrak pekerjaan kemudian diteken pada Maret 2025. Namun, sepanjang April hingga Juni, terjadi aliran dana mencurigakan. AGD memberikan uang Rp30 juta kepada ALH di Bogor, sementara PT PCP melalui DK menarik dana hingga Rp2,09 miliar. Sebagian dana itu diserahkan kepada AGD, yang kemudian memberikan Rp500 juta kepada staf Abdul Aziz.

KPK mengungkap adanya komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. Pada Agustus 2025, DK menarik cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada AGD, disusul penarikan tunai Rp200 juta. Bahkan, ada penarikan cek lain senilai Rp3,3 miliar oleh PT PCP.

“Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta, bagian dari komitmen fee 8 persen dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor layanan publik seperti fasilitas kesehatan.

banner 336x280
Baca juga:  Tersangka Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Presiden Prabowo dan Anak Istri

Komentar