KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Rapat koordinasi ini mengusung tema “Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, para pejabat administrator Disdukcapil Provinsi Sultra, Kepala Dinas Dukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sultra beserta perwakilan masing-masing.
Dalam pemaparannya, Dr. M. Ridwan Badallah menegaskan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam era digital saat ini, khususnya dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa Kominfo bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan data kependudukan, mulai dari aspek pengelolaan, pemeliharaan, hingga keamanan data. “Kominfo ini menjaga, merawat, dan memastikan data tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Dukcapil berperan sebagai pengguna data, khususnya dalam mengakses data kependudukan melalui jaringan aman seperti VPN-IP. Dukcapil juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi paket data kependudukan yang dibutuhkan oleh instansi pengguna.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masyarakat sudah beralih dalam mengakses informasi, dari sebelumnya melalui perpustakaan kini melalui mesin pencari seperti Google hingga Artificial Intelligence (AI). Hal ini menurutnya menunjukkan pentingnya digitalisasi dalam mendukung pelayanan publik. Ia lalu mengaitkan hal tersebut dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR-HUGUA, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera dan Religius”. Salah satu misinya adalah mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas, melalui sistem digitalisasi pemerintahan.
Ridwan menambahkan bahwa transformasi digital telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, tercermin dari lahirnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dalam konteks ini, Kominfo didapuk menjadi aktor utama yang bertugas menyediakan infrastruktur, software, hardware, dan mengatur lalu lintas aplikasi pemerintahan. Ia menyoroti banyaknya aplikasi yang tumpang tindih dan mengusulkan agar cukup satu aplikasi terintegrasi yang mampu mencakup seluruh fungsi pelayanan publik.
Selain itu, Ridwan juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat secara digital melalui SP4N-LAPOR yang dikelola bersama oleh Kominfo, Inspektorat, dan Biro Organisasi. Ia juga menegaskan peran Kominfo dalam mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, PPID utama adalah seluruh kepala dinas Kominfo kabupaten/kota, sementara PPID pelaksana adalah seluruh OPD, dan tugas Kominfo adalah mengawalnya agar nilai keterbukaan informasi publik tetap terjaga.
Komentar