Kadis Dukcapil Sultra Dorong Transformasi Digital Lewat Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan

banner 468x60

“Kami ingin SI ANOA tidak hanya menjadi inovasi Provinsi, tetapi juga menjadi standar pelayanan di seluruh kabupaten/kota,” tegas Fadlansyah.

Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rakornas Dukcapil 2024, Fadlansyah menyebut bahwa Dukcapil merupakan “jantung bangsa” karena menjadi basis hampir seluruh kebijakan publik di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan memiliki dasar hukum kuat, yakni UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khususnya Pasal 58, yang menyatakan bahwa data ini wajib digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum.

Mulai tahun 2024, lanjutnya, pemanfaatan data Dukcapil oleh sektor non-pemerintah dikenakan biaya akses, sebagai bentuk kontribusi terhadap keberlanjutan dan perlindungan data.

“Kami tidak memberikan data mentah. Yang kami berikan adalah hak akses, melalui kerja sama yang resmi dan berorientasi pada keamanan serta akurasi,” jelas Fadlansyah.

Usai prosesi penandatanganan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi kebijakan oleh Fadlansyah terkait percepatan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik. Materi ini menjadi bagian dari langkah konkret memperkuat transformasi digital di Sulawesi Tenggara.

Dengan kolaborasi erat antara Dukcapil dan Kominfo, serta semangat inovasi dari daerah, Sultra diharapkan mampu menjadi model provinsi yang berhasil mentransformasikan pelayanan publik menuju era digital yang inklusif, cepat, dan berorientasi masyarakat.

banner 336x280
Baca juga:  Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Bombana Menuju Tuan Rumah Porprov 2026

Komentar