KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group, Terbesar dalam Sejarah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Hukum5 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dalam kelompok Sany Group, setelah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan terkait terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam aktivitas penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Perkara ini melibatkan empat entitas, yakni:

  • Sany International Development, Ltd. (Terlapor I)
  • PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)
  • PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)
  • PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)

Modus Pelanggaran: Diskriminasi terhadap Dealer Lokal

Dari hasil sidang terungkap bahwa Terlapor I menunjuk dua dealer non-eksklusif—PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional—namun pembelian unit truk dan suku cadangnya tetap harus melalui Terlapor II dan III. Sistem distribusi ini dinilai diskriminatif, membebani dealer lokal dengan skema pembayaran berubah-ubah, masa pembayaran pendek, dan target penjualan yang tidak realistis. Hal ini membuat beberapa dealer terpaksa keluar dari pasar.

Baca juga:  Mahasiswa Sultra Resmi Laporkan Bupati Konsel di KPK

Putusan dan Sanksi

Setelah menilai seluruh bukti, Majelis Komisi memutuskan:

  • Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14
  • Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 19 huruf a dan b
  • Seluruh Terlapor melanggar Pasal 19 huruf d
  • Tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c

Komentar