Aturan Royalti Musik Simpang Siur, Pasang Lagu di Kafe Bayar Royalti Rp 120.000 per Kursi: Suara Alam Juga Bayar

Berita16 Dilihat

YOGYAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM –Kebijakan pembayaran royalti musik untuk penggunaan komersial, seperti di kafe dan restoran, terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. 

Simpang siur informasi mengenai skema dan tarif, yang disebut-sebut bisa mencapai Rp 120.000 per kursi, membuat banyak pengusaha mencari jalan keluar, termasuk dengan menghentikan pemutaran musik atau beralih ke rekaman suara alam. Namun, langkah terakhir ini ternyata bukanlah solusi untuk terbebas dari kewajiban membayar.

Rifkyanto Putro, seorang pemilik kedai kopi di Yogyakarta, mengaku kesulitan memahami skema perhitungan yang berlaku. “Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Putro kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).

Meski telah mengetahui aturan ini sejak tahun 2016, Rifkyanto masih belum mendapatkan kejelasan mengenai cara pembayaran, tarif pasti, serta lembaga yang berhak menerima dana tersebut. “Alternatif mungkin enggak ada musik dulu sampai ada kejelasan. Mungkin mulai bulan ini (tidak putar musik),” tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa keputusan ini tidak terlalu berdampak pada usahanya, karena kedai kopinya, Wheelsaid Coffee, memang tidak menonjolkan elemen musik.

Keluhan serupa juga dirasakan oleh banyak pemilik kafe lain, apalagi setelah kasus pidana yang menimpa restoran Mie Gacoan di Bali terkait masalah royalti.

Baca juga:  ASR Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Sultra

Suara Alam Juga Kena Royalti

Komentar