Aturan Royalti Musik Simpang Siur, Pasang Lagu di Kafe Bayar Royalti Rp 120.000 per Kursi: Suara Alam Juga Bayar

Berita18 Dilihat

Dalam kebingungan ini, beberapa pengusaha mencoba alternatif lain dengan memutar rekaman suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air, dengan asumsi hal tersebut bebas dari biaya. Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa asumsi tersebut keliru.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” jelas Dharma. 

Ia menekankan adanya hak terkait milik produser yang merekam suara tersebut, sehingga kewajiban pembayaran tetap ada.

Dharma menyayangkan narasi yang menganggap pembayaran royalti sebagai beban bagi pelaku usaha. “Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” kritiknya.

Ia juga membantah narasi yang menyebut LMKN bertujuan mematikan usaha kecil. “Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu,” tegasnya.

Dengan demikian, baik pemutaran lagu ciptaan musisi maupun rekaman suara alam untuk tujuan komersial tetap memiliki kewajiban royalti yang harus dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Smart Meter Jalan, Listrik Masih Padam: PLN Ditantang Jawab Harapan Rakyat

Komentar