Terkait Kasus Fitnah JK, Kejagung Bakal Tahan Silfester Matutina

Nasional50 Dilihat

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Namun, pernyataan Silfester tersebut tidak menggugurkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017, saat Silfester berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta. Dalam orasinya, Silfester menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Atas tuduhan itu, Silfester divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana “memfitnah” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7) untuk mendesak eksekusi putusan terhadap Silfester. Mereka menilai Silfester harus ditahan karena telah dinyatakan bersalah melalui proses banding dan kasasi.