“Semua warga negara memiliki hak yang sama dibantu presidennya. Ini bukan soal politik, tapi soal kemanusiaan,” ucapnya.
Ali mengungkapkan, beberapa nama dokter yang saat ini menjalani hukuman antara lain dr. Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara, dan Budi Sylvana, eks pejabat Kementerian Kesehatan yang juga menjadi terpidana kasus serupa di Jakarta.
Sebagai informasi, Ali merupakan kuasa hukum pertama Budi Sylvana saat menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim bahwa sejak awal persidangan, tidak terbukti kliennya menerima uang dari proyek pengadaan tersebut.
“Saya pastikan mereka tidak menerima uang. Ini bukan soal memperkaya diri, tapi soal keputusan cepat untuk menyelamatkan ribuan nyawa,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ali mengutip Imam Syafi’i yang menempatkan profesi dokter sebagai pekerjaan mulia yang sejajar pentingnya dengan ilmu agama.
“Dokter itu menyelamatkan nyawa, bukan untuk dipenjara. Mereka adalah pejuang kemanusiaan yang kini butuh keadilan dari negara,” tutupnya.
Komentar