AMMI Desak Presiden Prabowo Beri Pengampunan kepada Dokter Terpidana Kasus Pandemi: “Mereka Pejuang Kemanusiaan”

Hukum791 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM– Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan hak konstitusional berupa amnesti atau abolisi kepada para dokter yang terjerat kasus hukum terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat masa pandemi Covid-19.

Pendiri AMMI, Ali Yusuf, dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan bahwa sejumlah dokter saat ini sedang menjalani hukuman atas kebijakan darurat yang mereka ambil dalam situasi krisis kesehatan nasional. Ia menilai, langkah hukum yang diambil terhadap para tenaga medis tersebut tidak selaras dengan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan.

“Demi alasan kemanusiaan, Presiden Prabowo bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum. Mereka mengambil kebijakan bukan karena niat jahat, tapi karena ingin menyelamatkan nyawa,” ujar Ali Yusuf, Jumat (1/8).

Ali menekankan bahwa para dokter yang kini menjadi terpidana sejatinya menjalankan tugas kemanusiaan dalam kondisi darurat dan tekanan luar biasa. Ia mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam rangka penanggulangan pandemi tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP juga menyebutkan bahwa tindakan dalam keadaan darurat tidak dapat dipidana.

Baca juga:  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek di Kalsel

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dalam kondisi pandemi, menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih utama daripada kepatuhan administratif,” tegasnya, mengutip filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero.

Ali juga membandingkan dengan langkah Presiden yang memberikan pengampunan kepada tokoh politik seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, jika hak konstitusional bisa diberikan kepada mereka, maka para dokter yang menjadi korban kebijakan darurat juga pantas mendapatkan perlakuan yang adil dari negara.

Komentar