DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Usulan Presiden Prabowo Diterima Parlemen

Nasional3129 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Persetujuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), pada Kamis malam (31/7/2025), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, mengenai permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus hukum yang menyertainya. Baik pihak terdakwa maupun jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dengan keluarnya persetujuan abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong secara prinsip dapat dihentikan secara menyeluruh.