KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan penyelamatan aset daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Pengamanan Aset Provinsi Sultra yang digelar di Aula Inspektorat Sultra, Rabu (30/7/2025).
Rakor ini menjadi forum strategis yang menghadirkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pusat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta jajaran fiskal dan perpajakan Sulselbrata. Pejabat tinggi Pemprov Sultra serta Kepala Bappenda dari 17 kabupaten/kota turut ambil bagian dalam pembahasan lintas sektor ini.
Tambang Besar, Tanggung Jawab Besar
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan pentingnya tata kelola pertambangan yang berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mengungkapkan, Sultra memiliki lebih dari 65 juta ton sumber daya logam dengan cadangan teridentifikasi mencapai 20,96 juta ton, tertinggi secara nasional.
“Kita punya potensi luar biasa. Tapi kalau tidak dikelola dengan benar, hanya akan jadi angka di atas kertas. Kita perlu keberanian, integritas, dan pengawasan yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa 16 perusahaan telah memperoleh RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) periode 2024–2026, mencakup produksi batu gamping, pasir kuarsa, hingga kalsit dalam jumlah besar. PT Ilyas Karya dan PT Citra Khusuma Sultra termasuk yang menunjukkan target produksi signifikan. Di sisi pemasaran, perusahaan seperti PT Naga Mas Sultra dan PT Hangtian Nur Cahaya telah berhasil mengamankan kontrak penjualan hingga ratusan ribu ton pasir kuarsa per tahun.
Namun demikian, Gubernur menekankan bahwa kegiatan tambang tidak boleh menekan lingkungan, khususnya kawasan hutan. Saat ini tercatat 88 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan luasan total 43.262 hektare, yang sebagian besar berada di Kolaka, Konawe Utara, dan Konawe.
Ia merinci lima kewajiban utama pelaku usaha tambang, yaitu:
1. Patuh terhadap regulasi perizinan,
2. Tepat waktu dalam pembayaran pajak dan retribusi,
3. Melaksanakan reklamasi dan pascatambang,
Komentar