BKSDA Ungkap 13 IUP Tambang Langgar Zona Konservasi, Salah Satunya Milik Ketum Golkar Sultra

Daerah, Sulawesi Tengah4878 Dilihat
banner 468x60

Sukrianto menambahkan, meski belum memberikan sanksi, pihaknya akan melanjutkan laporan ini ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) serta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK jika perusahaan tetap tidak kooperatif.

Izin lintas konservasi TWAL, menurut BKSDA, merupakan bentuk pengendalian terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang di wilayah sensitif. Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dinilai berisiko merusak ekosistem laut dan darat, termasuk sumber air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

banner 970x250

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Komisaris PT SJSU, Herry Asiku, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh pihak media melalui telepon dan pesan tertulis.

banner 336x280
Baca juga:  Gubernur Sultra Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Enam ASN Terima Satyalancana Karya Satya

Komentar