BKSDA Ungkap 13 IUP Tambang Langgar Zona Konservasi, Salah Satunya Milik Ketum Golkar Sultra

Daerah, Sulawesi Tengah3481 Dilihat

Sukrianto menambahkan, meski belum memberikan sanksi, pihaknya akan melanjutkan laporan ini ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) serta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK jika perusahaan tetap tidak kooperatif.

Izin lintas konservasi TWAL, menurut BKSDA, merupakan bentuk pengendalian terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang di wilayah sensitif. Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dinilai berisiko merusak ekosistem laut dan darat, termasuk sumber air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Komisaris PT SJSU, Herry Asiku, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh pihak media melalui telepon dan pesan tertulis.

Baca juga:  Gubernur ASR Kukuhkan 3.886 ASN Baru: Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas

Komentar