Menanggapi pernyataan tersebut, Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris menyebutnya sebagai “campur tangan besar” dalam urusan dalam negeri mereka dan pembelaan terhadap supremasi hukum di Hong Kong.
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, juga menyatakan keberatannya dengan tegas, menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul adalah nilai fundamental demokrasi. Ia menambahkan bahwa Australia akan terus menyuarakan keberatannya kepada Beijing dan Hong Kong atas penerapan undang-undang yang luas dan memiliki efek ekstrateritorial tersebut.
Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, yang diberlakukan pada tahun 2020, dianggap banyak pihak sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat. Pihak berwenang berdalih hukum ini penting untuk menjaga stabilitas setelah kerusuhan besar pada 2019. Namun, banyak kalangan internasional melihatnya sebagai ancaman langsung terhadap prinsip “satu negara, dua sistem” yang dijanjikan saat Hong Kong diserahkan kembali ke Tiongkok dari Inggris pada tahun 1997.
Polisi Hong Kong kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini adalah kejahatan serius dan berlaku secara ekstrateritorial. Mereka mendesak semua individu yang dicari untuk menyerahkan diri, dan memperingatkan bahwa siapa pun yang membantu, membiayai, atau bersekongkol dengan kelompok Parlemen Hong Kong dapat dikenakan tindakan pidana.
Komentar