KPK Sita Motor Mantan Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Kini Jadi Bupati Buol

Hukum1682 Dilihat

• Gatot Widiartono – Kasubdit Maritim & Pertanian Ditjen Binapenta serta PPK PPTKA 2019–2024

• Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

• Jamal Shodiqin – Pegawai Direktorat PPTKA

• Alfa Eshad – Pegawai Direktorat PPTKA

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa skandal ini melibatkan lebih dari 85 pegawai Kemnaker yang diduga turut menerima aliran dana hasil pemerasan, terutama terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Uang yang diterima sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7) malam.

Menurut KPK, uang yang mengalir ke pegawai Kemnaker diduga bersifat rutin dengan skema pemberian “dua mingguan”, terutama sebagai imbalan untuk mempermudah urusan izin penggunaan TKA. Praktik ini diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidik kini tengah menelusuri unsur mens rea atau niat jahat dari setiap pihak yang menerima dana.

“Penyidik tidak bisa serta-merta mengenakan pasal turut serta (Pasal 55 KUHP) tanpa pembuktian adanya niat jahat. Akan didalami lebih lanjut apakah penerima tahu asal-usul uang itu,” terang Asep.

Baca juga:  KPK Sinyalkan Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain, termasuk mantan staf khusus Menaker era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, untuk dimintai keterangan dalam rangka memperluas penyidikan.

Komentar