“Ini bukan hanya tentang akses ke rekening, ini adalah potret keuangan lengkap seseorang yang bisa dimanfaatkan secara salah baik oleh oknum internal lembaga keuangan maupun oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, FORMASI Keuangan menilai bahwa mekanisme “persetujuan pengguna (consent)” sebagaimana dijanjikan Bank Indonesia masih menyisakan pertanyaan besar. Di tengah rendahnya literasi digital masyarakat, ada kekhawatiran bahwa consent hanya akan menjadi formalitas belaka, bukan bentuk persetujuan yang benar-benar dipahami dan disadari sepenuhnya oleh masyarakat.
“Yang kita khawatirkan adalah persetujuan yang didapat tanpa pemahaman. Masyarakat menekan tombol ‘setuju’ hanya karena tidak tahu apa dampaknya. Ini bukan persetujuan yang etis,” tegas Akril.
FORMASI Keuangan juga mengkritisi minimnya wacana tentang mekanisme pengawasan independen, serta belum adanya jaminan hukum yang tegas jika terjadi penyalahgunaan data oleh lembaga keuangan atau mitra teknologi.
“Payment ID bisa saja menjadi alat bantu yang efektif untuk pengawasan keuangan, tetapi tanpa prinsip akuntabilitas dan perlindungan data yang kokoh, sistem ini bisa berubah menjadi alat yang mengancam kebebasan ekonomi individu,” pungkasnya.







Komentar