HMI Kendari Desak KPK Supervisi Dugaan Korupsi Sekda Kota Kendari

Hukum22 Dilihat

HMI Cabang Kendari menilai adanya kontradiksi antara fakta persidangan dan pernyataan di luar pengadilan sebagai kejanggalan yang dapat mengaburkan proses hukum. Oleh karena itu, mereka mendesak majelis hakim untuk menghadirkan langsung Siska Karina Imran dalam sidang lanjutan sebagai saksi, guna menjernihkan kebenaran secara yuridis.

“Kami menilai klarifikasi di media tidak cukup. Pengadilan adalah forum resmi untuk membuktikan fakta hukum. Maka kami mendesak majelis hakim menghadirkan SKI dalam sidang,” ujar Rasidin, Kabid Kominfo HMI Cabang Kendari, kepada wartawan.

Selain itu, Rasidin menegaskan, jika Kejari Kendari melalui JPU tidak menindaklanjuti kesaksian kunci dari Asnita Malaka, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada KPK RI untuk meminta supervisi penanganan kasus ini, sesuai dengan Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“HMI Kendari siap melakukan konsolidasi nasional sampai ke Pengurus Besar HMI untuk mengawal dugaan korupsi ini hingga tuntas dan transparan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi lanjutan atas kasus dugaan korupsi anggaran Setda Kota Kendari tahun 2020 ini akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Baca juga:  Demo Nur Alam di KPK, Ini Tuntutan Pemuda Anti Korupsi

Komentar